faq1:5k33:160608--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
posisi Lesse. tanpa hak opsi. bisa dibiayakan?
Jawaban
Perlakuan PPh Bagi Lessee Pada Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi (Pasal 17 Ayat (2) KMK-1169/KMK.01/1991) pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/160608--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1