faq1:5k33:160602--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perubahan PPBJ, si lawan transaksi harus melakukan penggantian ya?
Jawaban
Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/160602--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1