User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160602--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perubahan PPBJ, si lawan transaksi harus melakukan penggantian ya?

Jawaban

Berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/160602--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1