User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160590--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ikut kebijakan 2, ada tabungan belum lapor di 2016-2020. nnti 2022 gimana?

Jawaban

Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/160590--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1