Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 26Q (Email) : Selamat malam, Terima kasih atas penjelasan Bapak. Namun perkenankan kami untuk memperjelas pertanyaan kami sebelumnya, agar pihak Bapak dapat memberikan taggapan / jawaban sesuai dengan harapan / kebutuhan kami. Sederhananya sebagi berikut : 1. Tn. X selaku salah satu direktur PT. A diberhentikan dengan hormat dalam RUPS. 2. Atas jasanya selama bekerja sebagai direktur di perusahaan, PT. A memberikan semacam balas jasa / penghargaan dalam bentuk : 1. Mobil dinas yg selama in
Jawaban
#26A: kita paling menjelaskan kemungkinannya apa aja dan ketentuannya seperti apa. disesuaikan antara pengertian sama keadaan sebenarnya. kalo ragu masuk yg mana boleh konsultasi sama KPP. kalo dari penjelasannya bisa masuk pesangong sepanjang memenuhi pengertian penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk
Dasar Hukum
–
Editor
AF