faq1:5k33:160566--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ada SPT PPN tahun 2018 yang LB apakah masih bisa dibetulkan
Jawaban
Dalam UU KUP sttd UU HPP bahwa pembetulan SPT LB paling lambat adalah 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Maka tidak bisa diajukan pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/160566--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1