User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160535--20-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

SPT LB diperiksa jadi SKPKB, pembahasan akhir saya setuju sebagaian tapi saya bayar atas SKPKB itu seluruhnya, dilanjut dengan keberatan terbit KEP disetujui sebagian dan selanjutnya di ajukan banding, dan diputusan banding nolak seluruhnya. Putusan banding nolak tapi kalo di keberatan disetujui sebagian, bisakah dapat IB?

Jawaban

Pasal 53 PMK 18/2021 ayat (5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Kalau dia setuju sama SKPKBnya mas dan di

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k33/160535--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1