User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160534--20-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, ini bukannya penjelasan agent sebelumnya udah jelas gak sih? Bahwa kalo penyerahannya ke wapu bumn, terus termasuk penyerahan yg menggunakan besaran tertentu berarti kode fp nya 03 dan PPN=DPPx1,1%. Begitu? Wp nya mbulet.

Jawaban

WPnya ada bahas ini mas dibawahnya: yang di tanyakan itu apakah PPN nya pakai DPP X 1,1% atau DPP x11%? Dijelasin aja kalau untuk perhitungannya tetap menggunakan besaran tertentu sesuai dengan: Pasal 3 huruf c PMK 71/2022 huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; Kalau untuk kode fakturnya mengguna

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k33/160534--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1