User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160505--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Impor barang dari LN, kemudian dijual lagi ke anak perusahaan dengan harga yang sama ditambah PPN impor apakah diperbolehkan?

Jawaban

Secara ketentuan tidak ada yang melarang, namun untuk penjualan ditambah PPN impor maka akan masuk sebagai DPP atas penjualan. sehingga tetap harus memungut PPN (DPP x tarif PPN) sepanjang penjual adalah PKP

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/160505--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1