faq1:5k33:160497--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#13Q @kring_pajak anak 5 tahun kalo sudah punya aset harus lapor spt gitu ya? https://twitter.com/setianiary_/status/1538146578325598208 Dilaporkan ikut NPWP Orang tua atau walinya ya
Jawaban
#13A:Sesuai ketentuan pasal 8 PER-04/2020 anak belum dewasa tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP dan berdasarkarkan prinsip 1 kesatuan ekonomis anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, jadi jika memang anak tersebut sudah mempunyai aset nanti bisa lapor di SPT Orang Tuanya ya mas
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/160497--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1