User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160497--20-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#13Q @kring_pajak anak 5 tahun kalo sudah punya aset harus lapor spt gitu ya? https://twitter.com/setianiary_/status/1538146578325598208 Dilaporkan ikut NPWP Orang tua atau walinya ya

Jawaban

#13A:Sesuai ketentuan pasal 8 PER-04/2020 anak belum dewasa tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP dan berdasarkarkan prinsip 1 kesatuan ekonomis anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya, jadi jika memang anak tersebut sudah mempunyai aset nanti bisa lapor di SPT Orang Tuanya ya mas

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/160497--20-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1