User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160494--20-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: https://twitter.com/rahastitika/status/1537741869203193857 Kamenparekraf memberi hibah kpd PT. X utk membantu operasional hotel saat covid 2021 lalu. Jadi apakah hibah tersebut harus ditulis dalam SPT kolom “hibah” bagian bukan objek pajak?

Jawaban

#2A ketentuan hibah yang dikecualikan dari objek pajak dapat dilihat di PMK-90/2020 ini mas, jika memenuhi maka dari sisi penerima hibah bukan merupakan objek pajak dan di SPT bisa dimasukkan ke kolom tidak termasuk objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/160494--20-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)