faq1:5k33:160485--20-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
klo ada perubahan untuk tanda tangan di faktur pajak tetapi nama yg digantikan masih sama dalam satu akte pendirian, lampiran apa saja yg dibutuhkan ya?
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat 2 PER-03/PJ/2022 yang menandatangani Faktur Pajak sebagaimana merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem. Jadi seharusnya WP cukup mendaftarkan si penandatanganan di menu administrasi user di efaktur saja.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/160485--20-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1