User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160484--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bila WP mengikuti PPS untuk harta dalam negeri yg dideklarasi tetapi tidak diinvestaskan apakah dalam wkt 3 tahun WP tdk bisa membawa harta tsb ke luar negeri/?

Jawaban

“Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.” Jadi ketentuan holding period juga berlaku untuk harta deklarasi DN, meskipun tidak di

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k33/160484--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1