faq1:5k33:160484--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bila WP mengikuti PPS untuk harta dalam negeri yg dideklarasi tetapi tidak diinvestaskan apakah dalam wkt 3 tahun WP tdk bisa membawa harta tsb ke luar negeri/?
Jawaban
“Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat mengalihkan Harta bersih tersebut ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.” Jadi ketentuan holding period juga berlaku untuk harta deklarasi DN, meskipun tidak di
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k33/160484--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1