User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160480--17-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Untuk alamat faktur pajak, apabila lawan transaksi dengan 1 npwp punya 3 toko berbeda, gimana cara ubahnya ya? Apa harus digonta ganti alamatnya tiap kali dibuat faktur pajak?

Jawaban

Untuk ubah alamat memang caranya pas buat faktur pilih referensi lawan transaksi NPWP pusatnya, ubah NPWP 0000000 dulu, enter/tab, ubah alamat menjadi alamat cabang yang menerima BKP/JKP, kemudian nanti NPWPnya diubah ke pusat lagi. Alternatif lainnya, bisa dicoba menggunakan mekanisme impor faktur pajak keluaran untuk ubah alamatnya itu. Sempat bisa pada saat disimulasikan.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k33/160480--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)