faq1:5k33:160477--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ijin bertanya, perusahaan kami melakukan jasa managemen fee untuk ditagihkan ke luar negeri, apakah nilai tagihan yang kami buat dikenakan PPN ? sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak
Jawaban
coba digali dulu aja ya Mas, apakah jasa tersebut diserahkan dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean?
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/160477--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1