User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160475--17-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait PPS, saya mau bertanya untuk dokumen pendukung tanah apabila tidak ada sertifikat dan AJB apakah bisa dengan surat pernyataan jual beli? karena dokumen yang tersedia hanya ada surat pernyataan jual beli. Atau bisa menggunakan surat nominee?

Jawaban

kl sesuai lampiran PMK-196/2021 kan sertifikat hak milik atau akta jual beli. Tapi kalau gak ada bisa pakai dokumen yg ada aja sepanjang bisa membuktikan kepemilikan hartanya. Dengan terlebih dahulu konfirmasi KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/160475--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1