User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160473--17-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“ pps. wp ikut TA sebelumnya. wp op ini memperoleh warisan berupa emas 100gr dari ortu 2019 dan dijual sebagian di tahun 2021 untuk didepositokan. pertanyaannya: untuk hitung pps. apakah harga emas dinilai dari tahun perolehannya? apakah oerlu pembetulan spt tahunan 2021 atas deposito yg telah dilaporkan? kapan pps tsb dilapor di spt tahunan atau bagaimana pelwporannya di spt tahunan?!”

Jawaban

“1. betul, menggunakan harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas. 2. Coba konfirmasi KPP apakah perlu pembetulan atau tidak. WP gak salah juga karena deposito tersebut merupakan harta yg diperoleh tahun pajak 2021. 3. Harta yg diikutkan PPS dilaporkan sebagai perolehan Harta baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Cantumkan deposito dengan keterangan bahwa harta tsb merupakan harta PPS yg berubah bentu

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/160473--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1