faq1:5k33:160468--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#61Qmin saya mau tanya.. jadi saya ada transaksi dengan vendor x. vendor x menerbitkan proforma invoice tgl 20 mei 22. lalu kami bayar tgl 30 mei. mereka terbit invoice dan fp tgl 2 juni. karna payment di mei kami hitung pemotongan pph 23 di mei, ini pas mau lapor gabisa karena tgl invoicenya di juni, itu gimana ya min krn kami sudah setor atas pemotongan tsb. tks
Jawaban
#61A: pm. jelaskan ketentuan saat terutang pph 23 berdasarkan pp 94 2010 aja gas. pasal 15 dan penjelasannya. kalo saat terutangnya mei harusnya udah bener pemotongan mei. tapi emang dari ebuni tgl dokumennya gak boleh lebih dari masa tsb. paling disesuaikan aja dokumen pendukungnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/160468--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)