faq1:5k33:160464--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Apakah ada ketentuan yang menjelaskan tentang hal ini? Saya cek di negative list sepertinya tidak ada https://twitter.com/stkhrywt/status/1537644141869273088
Jawaban
Secara ketentuan Pasal 4A UU PPN stdtd UU Cika, benda meterai memang tidak disebutkan sebagai negatif list, namun pada dasarnya meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 10 tahun 2020). Artinya meterai ini adalah tanda pelunasan pajak, sama halnya seperti SSP, yang mana atas hal
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/160464--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)