User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160446--17-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp terima waris di tahun 2017, lapor sebagai bukan objek pajak. namun KPP menyurati wp bahwa waris tsb adalah objek pajak. sehingga diarahakn untuk pemetulan SPT, namun wp ingin mengitkuti pps kebijakan 2 atas harta lain. bagaimana?

Jawaban

bisa ikut PPS atas harta lain, WP tidak akan diterbitkan ketetapan tahun 2016-2020

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k33/160446--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1