Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
https://twitter.com/vcntius007/status/1537624148096167937 Ijin bertanya @kring_pajak jika kita memiliki mobil untuk usaha yang tidak mendapatkan pajak masukan saat pembelian, apakah saat akan dijual kembali harus menerbitkan faktur pajak? Jika pkp. Terima kasih
Jawaban
Bisa masuk klausul Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D). Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan a
Dasar Hukum
–
Editor
LR