faq1:5k33:160438--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang min mau tanya. Kalau ada keuntungan atas penjualan asset (misal gudang), keuntungan tersebut apakah di koreksi fiskal atau tidak ya? Trims @kring_pajak
Jawaban
Pastikan yang di maksud koreksi oleh WP di bagian mana dari SPT Tahunanan nya, serta bagaimana detail transaksinya. Koreksi fiskal terjadi apabila ada pengakuan penghasilan atau pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Sepanjang pembukuan WP sudah sesuai aturan perpajakan, harusnya tidak ada yang perlu di koreksi fiskal.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/160438--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1