User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160438--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min mau tanya. Kalau ada keuntungan atas penjualan asset (misal gudang), keuntungan tersebut apakah di koreksi fiskal atau tidak ya? Trims @kring_pajak

Jawaban

Pastikan yang di maksud koreksi oleh WP di bagian mana dari SPT Tahunanan nya, serta bagaimana detail transaksinya. Koreksi fiskal terjadi apabila ada pengakuan penghasilan atau pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan. Sepanjang pembukuan WP sudah sesuai aturan perpajakan, harusnya tidak ada yang perlu di koreksi fiskal.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/160438--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1