Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mas/mba, WP mendapat imbauan utk ikut PPS, karena ada selisih harta yg dilaporkan pada TA dan yg dilaporkan pada SPT atas aset tetap yg WP laporkan di TA adalah harga perolehan - penyusutan WP nanya apakah harusnya harta dalam TA itu melaporkan harga perolehannya saja, atau harga setelah dikurangi penyusutan? ini histori mentionnya: https://twitter.com/yeremiakezkey/status/1537660174110162944
Jawaban
ini ga diatur lebih lanjut ya gis untuk pengertiannya kalo dibandingkan dg penyusutan, penjelasannya cuma nilai yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir tahun pajak terakhir. Balik ke pengertian secara umum/secara akuntansi aja, nilai wajar si kayaknya lebih ke nilai yang udah dikurangi penyusutan tapi kan penyusutan tergantung metode yang dipakai wp yaa, jd bisa juga tidak menggambarkan keadaan yg sebenarnya (nilai wajarnya)
Dasar Hukum
–
Editor
LDA