faq1:5k33:160421--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kalau PPS atas rumah, cicil, tapi cicilannya dibayar anaknya, tetep diakui ya?
Jawaban
Pada prinsipnya rumah itu milik orang tuanya, dan seharusnya utang atas rumah tersebut juga milik orang tuanya, terlepas dia dapat hibah dari anaknya untuk pembayaran utang tersebu. Jadi tetap diakui untuk harta bersih yaitu Harta bersih (nilai harta dikurangi pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta).
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k33/160421--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)