User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160404--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP penjual di batam melakukan penyerahan ke pembeli dibatam. namun, sebenarnya wp bertransaksi dengan pembeli di tlddp. pembeli di batam bukan cabang dari pembeli di tlddp.

Jawaban

Dijelaskan normatif. Jk penyerahannya sesama kawasan bebas maka gak terutang ppn. namun, jika secara dokumen penjual dibatam ini bertransaksi dengan wp yang ada di tlddp, baiknya konsul ke kpp ya, apakah dianggap penyerahan ke tlddp atau ttp dianggap sesama kawasan bebas, berhubung barang tetap ada di batam

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/160404--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)