faq1:5k33:160404--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP penjual di batam melakukan penyerahan ke pembeli dibatam. namun, sebenarnya wp bertransaksi dengan pembeli di tlddp. pembeli di batam bukan cabang dari pembeli di tlddp.
Jawaban
Dijelaskan normatif. Jk penyerahannya sesama kawasan bebas maka gak terutang ppn. namun, jika secara dokumen penjual dibatam ini bertransaksi dengan wp yang ada di tlddp, baiknya konsul ke kpp ya, apakah dianggap penyerahan ke tlddp atau ttp dianggap sesama kawasan bebas, berhubung barang tetap ada di batam
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/160404--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)