faq1:5k33:160401--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#50Q izin bertanya mas mbak mau tanya untuk sanksi bunga atas SKPKB menggunakan tarif di bulan apa ya semisal: KB di masa Des'20 tapi baru terbit SKPKB bulan Juni'22, berarti tarif sanksi yang dikenakan yang berlaku di bulan Des'20 atau Juni'22? lalu terhitungnya telat berapa bulan ya kalau dari masa Des'20 s/d Jun'22?
Jawaban
#50A: pake tarif yg berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. untuk penghitungannya dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB. ada di pasal 13 ya
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/160401--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1