faq1:5k33:160391--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada A menjual bkp ke B pd bln maret dan A sudah melaporkan SPT bulan maret, sedang B ingin merubah faktur pajaknya atas nama cv B. A harus membatalkan faktur tersebut karena beda npwp., maka sanksi apa yang diterima A? jika A hanya bisa membuat faktur tsb di bulan juni
Jawaban
Jika terutang di Maret namun penjual baru menerbitkan fp di juni, maka bisa dikenakan sanksi telat membuat faktur pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/160391--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)