User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160391--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada A menjual bkp ke B pd bln maret dan A sudah melaporkan SPT bulan maret, sedang B ingin merubah faktur pajaknya atas nama cv B. A harus membatalkan faktur tersebut karena beda npwp., maka sanksi apa yang diterima A? jika A hanya bisa membuat faktur tsb di bulan juni

Jawaban

Jika terutang di Maret namun penjual baru menerbitkan fp di juni, maka bisa dikenakan sanksi telat membuat faktur pajak

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/160391--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)