User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160382--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perlakuan untuk penjualan miras? saya ada beli dari supplier , INV yang saya terima botol + isi tetapi di FPK yang diterbitkan DPP hanya sebesar isinya saja kemudian saya menjual ke cust ini perlakuan PPN nya bagaimana yaa dan apa dasar hukumnya? kami menjual ke cust botol + isi juga Supplier tidak mengenakan PPN karena beralasan botol tersebut merupakan returnable container

Jawaban

DPP yang digunakan untuk penjualan BKP adalah harga jual. Kembali ke definisi harga jual. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/160382--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)