faq1:5k33:160375--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah pasal 27B UU KUP sttd UU CIKA juga berlaku untuk keputusan banding yang menyatakan menolak tetapi nilai KB ddi banding sama dengan nilai KB di keberatan
Jawaban
Imbalan bunga sebagaimana di pasal 27B UU HPP itu kalau permohonannya dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Jika ditolak maka tidak ada muncul imbalan bunga. Lebih lanjut mengenai pemberian imbalan bunga diatur dalam pasal 83 PMK-18/2021. Dalam pasal 83 ayat 2, Imbalan bunga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitah
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/160375--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)