faq1:5k33:160342--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa?
Jawaban
sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k33/160342--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1