User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160342--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau DGT Part VI tidak diiisi karena transaksinya jasa bagaimana? Diisinya apa?

Jawaban

sesuai per-25/2018 tetap wajib diisi. untuk yang mengisi adalah pihak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif p3b.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k33/160342--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1