User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160339--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi ke K.Bebas, PPBJ nya baru dibuat sekarang, ga bisa dpt fasilitas?

Jawaban

PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, Pengusaha Kena Pajak di TPB, atau Pengusaha Kena Pajak di KEK yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. ga bisa, PMK 173/2021

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/160339--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1