faq1:5k33:160334--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin melakukan ekspor batubara, dikenakan pajak tidak?
Jawaban
Pemungutan PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya dipungut oleh DJBC. Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut (PMK-34/PMK.010/2017). Untuk PKP, atas ekspor BKP PPN 0%, tetap dilaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/160334--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)