faq1:5k33:160313--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
barang milik SPLN, FPnya dibuat gimana? (KB PMK 65/2021)
Jawaban
Faktur Pajak dibuat dengan SPLN sebagai pembeli. Karena pemasukan barang ke KB bukan merupakan penyerahan, maka tidak dibuatkan Faktur Pajak dengan Pengusaha KB atau PDKB sebagai pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/160313--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1