faq1:5k33:160272--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OPPT apa?
Jawaban
NISI TERKAIT Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/160272--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)