User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160272--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OPPT apa?

Jawaban

NISI TERKAIT Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-215/PMK.03/2018)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/160272--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)