faq1:5k33:160216--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana jika customer kami sudah membayar lunas atas transaksi kami namun tidak ada pemotongan pph apakah kami bisa setor sendiri PPh tersebut? transaksi jasa konstruksi, lawan transaksi WP Badan
Jawaban
jika lawan transaksi adalah pemotong maka tetap dilakukan pemotongan ya. komunikasikan dengan lawan transaksi ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/160216--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1