User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160216--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana jika customer kami sudah membayar lunas atas transaksi kami namun tidak ada pemotongan pph apakah kami bisa setor sendiri PPh tersebut? transaksi jasa konstruksi, lawan transaksi WP Badan

Jawaban

jika lawan transaksi adalah pemotong maka tetap dilakukan pemotongan ya. komunikasikan dengan lawan transaksi ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/160216--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1