faq1:5k33:160212--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
halo min mau tanya dong. saya agak rancu, untuk komisi itu sebenarnya kena PPN tidak ya? Jadi perusahaan A naro barang di perusahan B, dan perusahaan B mendapatkan komisi dari penjualan barang tsb. Apakah perusahaan B menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan A? (Untuk Komisi yang dimaksud adalah komisi atas jasa yang diberikan oleh perusahaan B untuk menjual barang tersebut)
Jawaban
Sampaikan normatif saja mba, sepanjang itu memang ada penyerahan JKP dan atau BKP dan yang menyerahkan PKP di dalam daerah pabean maka wajib membuat FP mba
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k33/160212--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)