User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160211--17-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

(email) saya mau bertanya terkait pembuatan Faktur Pajak 08 (transaksi dengan UNDP /organisasi International), apabila saya bertransaksi dengan UNDP atas Jasa Outsourcing Karyawan, pada Jenis Keterangan Tambahan saya harus memilih apa ? mohon dibantu mas/mba

Jawaban

Ada SKB nya mas? Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020. Kalau memenuhi ketentuan bisa dibebaskan. Coba sinkronisasi kode cap dulu, ka

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/160211--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)