User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160205--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lamat pagi bapak / ibu, saya ingin bertanya arti dari nilai harta bersih di UU Pengampunan Pajak apa ya bu ? Nilai harta bersih bagi perusahaan (nilai harta sebelum dikurangi akumulasi penyusutan - hutang atau nilai harta (total aset - hutang) ?

Jawaban

pengertian menurut aturan TA PMK 118/2016 pasal 8 (1) Nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung berdasarkan nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5).

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k33/160205--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)