faq1:5k33:160200--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#16Q: saya ada salah ungkap seharusnya harta tahun 2019 tapi saya ungkap di tahun 2015 kebijakan I ? Gmn ya?
Jawaban
#16A: Untuk yg SPPH kebijakan 1 tadi bisa sampein SPPH kedua berarti dengan menghilangkan harta yg salah, nanti kalo ada LB bisa PMK-187 atau pbk. Selanjutnya, silakan laporin hartanya yg 2019 tadi di SPPH kebijakan 2
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/160200--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1