User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160199--17-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait dengan pajak masukan yang keterangan di efaktur itu tidak bisa di kreditkan. untuk fp yang tidak bisa dikreditkan sbg pengurang ppn apakah perlu di upload? fp tsb atas transaksi pembelian garam.

Jawaban

Tetap diupload mas karena itu termasuk ke dalam kelengkapan pengisian SPT, karena spt harus diisi dengan benar jelas dan lengkap.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k33/160199--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)