User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160197--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pak, apabila PT kami masih memiliki kompensasi kerugian, lalu di tahun ini omzet kami tidak mencapai 50 miliar apakah kami bisa menggunakan fasilitas pasal 31e? jadi nilai yg dikurangkan pada kompensasi kerugian adalah nilai dari perhitungan yg menggunakan pasal 31e

Jawaban

31E bukan pilihan sal jadi kalo memenuhi wajib pakai fasilitas itu. Dan untuk kompensasi kerugiannya dalam hal memang masih bisa dikompensasikan di tahun ybs maka bisa dipakai

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k33/160197--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1