faq1:5k33:160197--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pak, apabila PT kami masih memiliki kompensasi kerugian, lalu di tahun ini omzet kami tidak mencapai 50 miliar apakah kami bisa menggunakan fasilitas pasal 31e? jadi nilai yg dikurangkan pada kompensasi kerugian adalah nilai dari perhitungan yg menggunakan pasal 31e
Jawaban
31E bukan pilihan sal jadi kalo memenuhi wajib pakai fasilitas itu. Dan untuk kompensasi kerugiannya dalam hal memang masih bisa dikompensasikan di tahun ybs maka bisa dipakai
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/160197--17-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1