Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: wp menyerahkan jasa konstruksi, pembayaran dilaksanakan berkala,tagihan pertama belum ada siujk, tagihan kedua siujk sudah ada (menengah), apakah tagihan pertama tarif nya pakai yg non kualifikasi dan tagihan kedua pakai tarif kualifikasi menengah,atau seperti apa y mas/mbak?
Jawaban
#27A: WP off ketika digali Sebenernya kita gak ngatur masalah siujk ini ya mas karena diluar kewenangan kita, karena ketentuan kita hanya berdasarkan kualifikasi usahanya itu, penetapan kualifikasi usaha ini ditentukan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan outputnya adalah SIUJK ini, jadi kalo gak ada SIUJK nya bagaimana WP membuktikan kalo dia kualifikasi usaha kecil/menangah. Pemotongan PPh ini saat pembayaran ya, jadi kalo dia sistem cicilan gini, misal di pembayaran pertama
Dasar Hukum
–
Editor
AKR