User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160177--17-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompensasi kerugian fiskal kapan paling lama?

Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/160177--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)