faq1:5k33:160177--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kompensasi kerugian fiskal kapan paling lama?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/160177--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)