User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160167--17-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#22Q Kak, untuk PPS kebijakan II harta berupa tanah hasil hibah, tahun perolehan yang dicantumkan adalah tahun sesuai akta hibah bukan ya?

Jawaban

#22A by pm harusnya sih begitu, sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK-196/2021 Diisi tahun perolehan dari masing-masing Harta yang belum/kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. jadi harusnya kapan WP ybs memperoleh harta tsb.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k33/160167--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)