faq1:5k33:160129--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#17Q saya mao menanyakan mengenai PMK 59….di mana customer kami rata' adalah instansi pemerintah. sekarang SSP PPN an INSTANSI PEMERINTAH kami sebagai penjual, apakah masi perlu mengarsip SSP PPN yg atas nama instansi pemerintah tersebut?
Jawaban
#17A: dari PMK-231 juga gak ada kewajiban untuk mengarsipkan sih ndi. kewajiban si PKP rekanan cuma bikin faktur 02. jadi dikembalikan ke wp nya aja
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/160129--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)