User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160129--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q saya mao menanyakan mengenai PMK 59….di mana customer kami rata' adalah instansi pemerintah. sekarang SSP PPN an INSTANSI PEMERINTAH kami sebagai penjual, apakah masi perlu mengarsip SSP PPN yg atas nama instansi pemerintah tersebut?

Jawaban

#17A: dari PMK-231 juga gak ada kewajiban untuk mengarsipkan sih ndi. kewajiban si PKP rekanan cuma bikin faktur 02. jadi dikembalikan ke wp nya aja

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k33/160129--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)