faq1:5k33:160088--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#5Q: Jika pembeli memberikan form bc 4.0 tanpa sppd,apakah ada resiko si penjual jika tidak mendapatkan dokumen bc 4.0 dengan lengkap?
Jawaban
#5A: Di kita tidak mengatur masalah Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) lebih ke aturan BC, isu terkait fasilitas tidak dipungut sepanjang sudah ada SPPB dan memenuhi ketentuan PMK-65/2021 maka bisa mendapatkan fasilitas tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/160088--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)