Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada universitas menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi kemudian peserta rapat diberikan uang harian halfday. 1. terkait uang atas kegiatan rapat halfday/fullday/fullboard apakah termasuk uang perjalanan dinas (pasal 3 pmk 262/2010)? 2. Perbedaannya antara uang harian perjalanan dinas dan uang rapat halfday/fullday/fullboard apa? 3. Jika termasuk uang perjalanan dinas apakah tidak dikenakan pph pasal 21 (pasal 3 pmk 262/2010) Terimakasih
Jawaban
Ini maksudnya pesertanya ASN kan? maka.. 1. Tidak di jabarkan lebih lanjut di PMK nya, maupun di PP 80 TAHUN 2010, silakan meminta penegasan tertulis via KPP 2. Sama seperti jawaban no 1 Sebenarnya jawaban atas 2 pertanyaan diatas adalah aturan milik DJPb, jadi kita di kring pajak tidak punya kewenangan untuk menjawab hal tersebut. 3. Iya, sepanjang dianggap sebagai uang perjalanan dinas, maka tidak di potong PPh pasal 21. Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan
Dasar Hukum
–
Editor
RS