Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Atas SKPKB diajukan keberatan dengan hasil dikabulkan sebagian, tapi WP bayar semuanya. SK keberatan diajukan banding dengan hasil menolak permohonan (tidak diberikan info apakah SK Banding mengembalikan nilai KB ke hasil SKPKB atau SK Keberatan, seharusya kembali ke SK keberatan kan?), apakah WP berhak mendapatkan IB? dasar hukumnya apa ya?
Jawaban
Kalo putusannya berupa Tidak Dapat Diterima, berarti balik ke Keputusan Keberatannya hasilnya apa. Dan ketentuan Imbalan bunganya berarti ke pasal 27B UU KUP sttd UU CIKA > hanya akan diberikan imbalan bunga sebesar LB yang disetujui pada saat WP dalam PAHP (SPT nya LB). Tapi kalo ada Putusan Bandingnya dan menolak, berarti pelaksanaannya sesuai Putusan Bandingnya. Harusnya ketauan pajak yang seharusnya terutang di Putusan Banding berapa kalo menolak. Aturannya di pmk 18/2021 mulai pasal 83
Dasar Hukum
–
Editor
AAM