faq1:5k33:160051--17-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Oke min brrti bisa kan ya buat dan upload fp pengganti sebelum spt ppn tersebut dilapor? (Artinya Tdk perlu pembetulan) gtu ya? https://twitter.com/masihrenyah/status/1537358141834539009
Jawaban
iya bisa, buat fp pengganti sebelum SPT dilaporkan, ini bisa dilakukan. Dan karena SPT normal nya belum dilaporkan, maka tidak perlu melakukan pembetulan SPT. Nanti FP pengganti tersebut dilaporkan di SPT normalnya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/160051--17-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)