User Tools

Site Tools


faq1:5k33:160048--17-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau endorsement ditolak, Apakah harus dibuatkan FP Pengganti kode 01 min @kring_pajak ? Dan, apakah dibayarkan lewat INSW? Kalau ini tetep FP 07 cuma jadinya ga dapet fasilitas ya, mas/mba? Terkait pembayarannya gimana ya?

Jawaban

kalau endorsement nya ditolak atau endorsementnya tidak diberikan, maka wp yang bersangkutan tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut (pasal 12 ayat 1 huruf b PMK 173/2021). Disini nanti mekanisme nya pihak pengusaha Kawasan Bebasnya yang wajib melunasi PPN nya sesuai pasal 12 ayat 2, jadi tidak perlu menerbitkan FP pengganti menjadi 01. Untuk pembayarannya pengusaha Kawasan Bebasnya membuat kode billing melalui sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW. Untuk ketentuan peng

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k33/160048--17-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)