Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#6Q min mau tanya kalo anak angkat yg sudah sah didaftarin di pengadilan, terus mendapat harta berupa uang tunai dan property dari surat wasiat. Apakah dikenakan pajak atas harta tsb? Klau ada berapa persen min tarifnya . Trims mas/mba, kalau warisan yang diterima anak angkat seharusnya masuk sebagai objek pajak dan dipotong pph final utk tanah/bangunan karena warisan yg bop adalah warisan yg diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan anak angkat nggak masuk def
Jawaban
#6A Halo ndir, konfirmasikan kembali ini terkait warisan atau bukan. lalu jelasin aja sesuai pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b UU PPh. untuk hibah bisa menjadi bukan objek PPh jika diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. tapi untuk warisan, selama
Dasar Hukum
–
Editor
FDF